Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang
dikeluarkan oleh manusia dari sebagian hak Allah SWT, untuk disalurkan
kepada fakir miskin. Dinamai demikian,karena padanya ada harapan
mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan
kebaikan dan berkah.
Zakat menurut bahasa adalah berkembang dan suci. Yakni
membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan
menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Allah
dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.
Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian
harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara' dengan
niat karena Allah.
Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang, Tumbuh dan berkembang ini bisa
dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki (orang yang wajib
mengeluarkan zakat) dan sisi mustahiq (orang yang berhak menerima
zakat).
Pertama, dari sisi muzakki, Allah SWT menjanjikan bagi siapa saja
yang mau mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat, infaq, maupun
shodaqoh, akan diberi ganjaran yang berlipat, tidak hanya di akhirat
melainkan juga di dunia. Terbukti bahwa belum pernah ada seorang yang
jatuh miskin dan bangkrut karena membayar zakat. Hal ini sebagaimana
firman Alloh SWT:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Alloh
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Alloh
maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui." (Q.S. Al-Baqoroh Ayat
261)
Dan Rosululloh SAW bersabda: "Tidak akan berkurang harta karena
bersedekah, dan tidak akan dizholimi seseorang dengan kezholiman lalu ia
bersabar atasnya, kecuali Alloh akan menambnya kemuliaan, dan tidaklah
seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan kecuali
Alloh akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya. (H.R.
Tirmidzi).
Kedua, dari sisi mustahiq, dengan zakat yang diberikan secara
terprogram bagi mustahiq, akan bisa mengembangkan harta yang
dimilikinya, bahkan akan mampu mengubah kondisi seseorang yang asalnya
mustahiq menjadi muzakki.
Sumber : klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar