Haruskah mengqadha puasa Ramadhan itu dengan berturut-turut? Pendapat
yang paling kuat membolehkan tidak berturut-turut. Dengan dalil firman
Allah SWT : “Maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al–Baqarah: 184)
Adapun orang yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa maka walinya yang mengqadha puasa itu. Hadist Rasulullah SAW : “Barang siapa meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa maka walinya yang berpuasa untuknya.”
Sumber : klik disini
Pencarian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar