Pencarian

Selasa, 18 April 2017

PUASA BAGI ORANG YANG BELUM MAMPU MENIKAH

Hadist Rasulullah SAW:
“Barangsiapa telah mempunyai bekal maka kawinlah, karena kawin itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Tapi jika belum mampu maka puasalah karena ia adalah obatnya.”(HR Bukhari)

Sumber : klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar